Ingin Membadalkan Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Orang yang Telah Meninggal Dunia
Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang wajib sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji
Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, orang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!